Kemenag Ajukan Lebih dari 800 Ribu Guru dan Tenaga Pendidik Non PNS Terima Bantuan Subsidi Gaji

- 31 Oktober 2020, 11:06 WIB
Dirjen Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani.
Dirjen Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani. /Kementerian Agama

PR DEPOK – Baru-baru ini, Kementerian Agama mengajukan usulan bantuan subsidi gaji bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK) non PNS tahun anggaran 2020.

Surat usulan tersebut telah disampaikan oleh Menteri Agama, Fachrul Razi, kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, pada 19 Oktober 2020 lalu.

Disampaikan oleh Dirjen Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani, sebanyak 864.840 guru non PNS telah diajukan.

Baca Juga: Kirim Surat Terbuka kepada Emmanuel Macron, BPPLN: Kebebasan Berekspresi Ada Batasnya

“Kami usul total ada 864.840 guru non PNS yang diusulkan untuk diverifikasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS),” tutur Muhammad Ali seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kementerian Agama.

Dalam pernyataannya, pria yang akrab dengan sapaan Dhani ini memaparkan bahwa verifikasi BPJS dibutuhkan untuk memastikan guru yang diusulkan ini belum mendapatkan bantuan serupa dari kementerian lain.

“BPJS memastikan para guru yang diusulkan itu belum mendapat bantuan subsidi dari kementerian lain”

Baca Juga: Miles Films Umumkan Sekuel Film Petualangan Sherina 2 Dijadwalkan Tayang 2021 Mendatang

“GTK yang terverifikasi ini nantinya akan mendapat subsidi gaji selama tiga bulan, terhitung dari Oktober sampai Desember 2020,” ujar Dhani.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Agama Republik Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x