Majelis hakim menyatakan, Siti terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.
Baca Juga: Potensi Gelombang Tinggi hingga 6 Meter, BPBD Banten Minta Warga Tak Beraktivitas di Sekitar Pantai
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki saat membacakan amar putusan.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK, yakni enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim menilai, Siti tidak mau mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Sebut Dokter Ambil Untung dari Covid-19, Donald Trump Dikecam Organisasi Medis
Selain itu, perbuatan Siti dinilai tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.
Walaupun begitu, Siti tetap bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Selain itu, Siti telah lanjut usia dan pernah berjasa dalam mengatasi wabah flu burung di Indonesia.
Baca Juga: Link Live Streaming Burnley Vs Chelsea: Pembuktian The Blues Jaga Konsistensi