Dinyatakan Bebas, Berikut Perjalanan Lengkap Kasus Korupsi yang Menjerat Siti Fadillah Supari

- 31 Oktober 2020, 15:46 WIB
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari Bebas.
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari Bebas. /Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj./

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mempertimbangkan menerima vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Baca Juga: Angin Puting Beliung Rusak Puluhan Rumah dan Fasilitas Umum di Sukabumi

Siti Fadilah mengaku tidak cukup yakin peradilan Indonesia dalam perkara korupsi, menggunakan data-data yang benar.

"Enggak tahu. Saya kira enggak. Banding banding nanti malah untuk Indonesia Raya itu saya pikir sudah maju, tetapi sepertinya masih jalan di tempat," ujarnya.

"Dan ternyata hukum masih seperti ini," kata Siti Fadilah usai persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Jumat, 16 Juni 2017.

Baca Juga: Pindahkan Patung Donald Trump ke Tempat Sampah, Madame Tussauds Angkat Bicara

Menurut Siti vonis biasanya memang dua per tiga dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, dirinya dituntut pindana enam tahun penjara.

Siti Fadilah mengaku prihatin terhadap persidangan terhadap dirinya.

Baca Juga: Partai Republik Pro Bisnis, SBY Sebut Ada Tokoh di Pemerintahan Jokowi Berharap Donald Trump Menang

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x