Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mempertimbangkan menerima vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Baca Juga: Angin Puting Beliung Rusak Puluhan Rumah dan Fasilitas Umum di Sukabumi
Siti Fadilah mengaku tidak cukup yakin peradilan Indonesia dalam perkara korupsi, menggunakan data-data yang benar.
"Enggak tahu. Saya kira enggak. Banding banding nanti malah untuk Indonesia Raya itu saya pikir sudah maju, tetapi sepertinya masih jalan di tempat," ujarnya.
"Dan ternyata hukum masih seperti ini," kata Siti Fadilah usai persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Jumat, 16 Juni 2017.
Baca Juga: Pindahkan Patung Donald Trump ke Tempat Sampah, Madame Tussauds Angkat Bicara
Menurut Siti vonis biasanya memang dua per tiga dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, dirinya dituntut pindana enam tahun penjara.
Siti Fadilah mengaku prihatin terhadap persidangan terhadap dirinya.
Baca Juga: Partai Republik Pro Bisnis, SBY Sebut Ada Tokoh di Pemerintahan Jokowi Berharap Donald Trump Menang