Dinyatakan Bebas, Berikut Perjalanan Lengkap Kasus Korupsi yang Menjerat Siti Fadillah Supari

- 31 Oktober 2020, 15:46 WIB
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari Bebas.
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari Bebas. /Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj./

PR DEPOK – Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari dinyatakan telah bebas murni, setelah mendekam di penjara selama 4 tahun.

"Telah dibebaskan hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020 warga binaan atas nama Dr. Dr. Hj. Siti Fadillah Supari,Sp.Jp, usia 69 tahun, setelah menjalani pidana empat tahun atas perkara korupsi," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI Sabtu, 31 Oktober 2020.

Rika mengatakan, Siti dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana denda, dan pidana tambahan uang pengganti yang telah dibayarkan ke negara.

Baca Juga: Ridwan Kamil: 100 Orang Reaktif Covid-19 Setelah Rapid Tes di 54 Titik Wisata Jawa Barat

Saat ini, Siti telah diserahterimakan kepada kuasa hukumnya dan putri Siti Fadillah sendiri yakni Tia Nastiti Purwitasari.

"Telah diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukum atas nama Dr Kholidin, Sh, Mh dan Tia yang merupakan putri dari Dr Siti Fadilah, berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," tuturnya.

Namun, masih banyak yang belum tahu perjalanan sebenarnya kasus korupsi yang menjerat Siti Fadillah Supari.

Baca Juga: Tekan Penyebaran Covid-19, Depok Perpanjang Pembatasan Kegiatan Usaha Kuliner hingga 14 November

Berikut ulasannya sebagaimana dikutip dari RRI.

16 Juni 2017, Siti divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x