Tekan Penyebaran Covid-19, Depok Perpanjang Pembatasan Kegiatan Usaha Kuliner hingga 14 November

- 31 Oktober 2020, 15:08 WIB
Kota Depok
Kota Depok /Antaranews.com//Antaranews.com

PR DEPOK – Sejalan dengan diperpanjangnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional Wilayah Bodebek hingga 25 November 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali akan memperpanjang Pembatasan Kegiatan Usaha Kuliner.

Keputusan tersebut berdasarkan dari Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok Nomor: 433/404/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung dan Usaha Sejenis.

Keputusan ini dibuat guna menekan angka penularan Covid-19 di Kota Depok.

Baca Juga: Sebut Dokter Ambil Untung dari Covid-19, Donald Trump Dikecam Organisasi Medis

Hal ini lantaran saat ini Kota Depok masih masuk ke dalam zona merah Covid-19.

Pembatasan tersebut terbagi menjadi dua kategori, yakni pada wilayah Pembatasan Sosial Kampung Siaga Covid-19 (PSKS), dan di luar wilayah PSKS.

Untuk wilayah PSKS, ditetapkan untuk tidak menyediakan pelayanan makan di tempat (dine in), dan pelayanan hanya boleh diberikan dengan cara dibawa pulang (take away).

Baca Juga: Link Live Streaming Burnley Vs Chelsea: Pembuktian The Blues Jaga Konsistensi

Sedangkan, untuk jam operasional wilayah PSKS, diperkenankan hingga pukul 21.00 WIB.

Selanjutnya, untuk di luar wilayah PSKS, diperbolehkan untuk layanan makan di tempat sampai dengan pukul 18.00 WIB.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x