Sedangkan untuk pelayanan dibawa pulang, diperkenankan hingga pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: NASA Rilis Rekaman Suara Misterius dari Luar Angkasa, Indikasi Ada Kehidupan Lain?
Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Usaha Kuliner ini berlaku selama 14 hari, dimulai pada tanggal 1 hingga 14 November 2020.
Keputusan ini dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Depok.
Untuk lebih jelasnya, berikut rincian kebijakan Perpanjangan Kedua Pembatasan Kegiatan Usaha Kuliner Kota Depok yang diterapkan 1-14 November 2020.
Baca Juga: Diperpanjang hingga Akhir November 2020, Berikut Cara Daftar BLT UMKM Depok
Wilayah PSKS
- Makan di tempat (dine in): Tidak Diperkenankan.
- Dibawa pulang (take away): 21.00 WIB
Luar Wilayah PSKS
Baca Juga: Angin Puting Beliung Rusak Puluhan Rumah dan Fasilitas Umum di Sukabumi