Tekan Penyebaran Covid-19, Depok Perpanjang Pembatasan Kegiatan Usaha Kuliner hingga 14 November

- 31 Oktober 2020, 15:08 WIB
Kota Depok
Kota Depok /Antaranews.com//Antaranews.com

Sedangkan untuk pelayanan dibawa pulang, diperkenankan hingga pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: NASA Rilis Rekaman Suara Misterius dari Luar Angkasa, Indikasi Ada Kehidupan Lain?

Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Usaha Kuliner ini berlaku selama 14 hari, dimulai pada tanggal 1 hingga 14 November 2020.

Keputusan ini dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Depok.

Untuk lebih jelasnya, berikut rincian kebijakan Perpanjangan Kedua Pembatasan Kegiatan Usaha Kuliner Kota Depok yang diterapkan 1-14 November 2020.

Baca Juga: Diperpanjang hingga Akhir November 2020, Berikut Cara Daftar BLT UMKM Depok

Wilayah PSKS

- Makan di tempat (dine in): Tidak Diperkenankan.
- Dibawa pulang (take away): 21.00 WIB

Luar Wilayah PSKS

Baca Juga: Angin Puting Beliung Rusak Puluhan Rumah dan Fasilitas Umum di Sukabumi

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x