Tekan Penyebaran Covid-19, Depok Perpanjang Pembatasan Kegiatan Usaha Kuliner hingga 14 November

- 31 Oktober 2020, 15:08 WIB
Kota Depok
Kota Depok /Antaranews.com//Antaranews.com

- Makan di tempat (dine in): 18.00 WIB
- Dibawa pulang (take away): 21.00 WIB

Berdasarkan Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/399/Kpts/Dinkes/Huk/2020, terdapat 238 RW yang masuk dalam wilayah PSKS Covid-19.

Rinciannya antara lain Kecamatan Sukmajaya sebanyak 43 RW, Beji 26 RW, Pancoran Mas 27 RW, Sawangan 24 RW, Cinere tujuh RW, Limo 17 RW, Cipayung 12 RW, Cilodong 17 RW, Cimanggis 21 RW, Tapos 18 RW, dan Bojongsari 26 RW.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x