Anies Baswedan Naikkan UMP DKI Jakarta 2021 Jadi Rp4,4 Juta, Hanya Berlaku bagi Perusahaan Ini

- 1 November 2020, 12:18 WIB
Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) DKI Jakarta menggelar aksi di depan Balaikota Jakarta, Rabu 22 Oktober 2020.
Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) DKI Jakarta menggelar aksi di depan Balaikota Jakarta, Rabu 22 Oktober 2020. /Antara Foto/Wahyu Putro A./

PR DEPOK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta di 2021 sebesar Rp4,4 juta.

Dilaporkan, jumlah UMP di tahun 2021 tersebut lebih tinggi dari tahun 2020 dan mengalami peningkatan sebesar 3,27 persen.

Akan tetapi, kenaikan UMP ini hanya berlaku bagi perusahaan yang tidak terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Hormati Muslim yang Terkejut oleh Kartun Nabi Muhammad, Macron: Tapi Saya tak Mau Terima Kekerasan

Ketetapan tersebut disampaikan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu 1 November 2020.

"Jumlah tersebut mempertimbangkan nilai produk domestik bruto (PDB) dan inflasi nasional, kenaikan UMP adalah sebesar 3,27 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," ujar Anies, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Anies Baswedan mengatakan bahwa penetapan UMP Rp4.416.186,548 pada 2021 hanya berlaku bagi sektor usaha di ibu kota yang tidak terpengaruh pandemi Covid-19.

Sementara bagi kegiatan usaha yang terkena dampak Covid-19, tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020 sebesar Rp4.276.349.

Baca Juga: Identitas Pelaku Penyerangan Geraja Prancis Terkuak: Seorang Imigran yang Baru 1 Bulan Tiba di Eropa

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x