Tuntut Kenaikan UMP, KSPI dan 32 Federasi Berencana Datangi Kantor Kemenaker 10 November Mendatang

- 1 November 2020, 20:15 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. /KSPI

PR DEPOK - Kelompok buruh yang tergabung dalam 32 konfederasi dan federasi serikat buruh berencana mendatangi Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Selasa, 10 November 2020 mendatang.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan, rencana aksi unjuk rasa di depan Gedung Kemenaker itu adalah menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

Namun, Senin, 2 Oktober 2020 besok, para buruh juga dipastikan akan menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Istana Negara, tepatnya di Patung Kuda Wiwaha, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Buntut Boikot Produk Prancis, Erdogan Ditantang Tutup Pabrik Renault yang Pekerjakan 6 Ribu Karyawan

“Sebelum aksi unjuk rasa di Kemenaker, kelompok buruh bakal menggelar demonstrasi di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta pada 9 November 2020 guna menuntut dilakukannya legislatif review atas UU Cipta Kerja," kata Said di Jakarta, dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI Minggu, 1 November 2020.

Said juga menjelaskan, dua agenda 9 hingga 10 November 2020 akan dilakukan serentak di 24 provinsi.

Diketahui, kelompok buruh berencana menggelar aksi unjuk rasa berpusat di Istana Merdeka dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Senin besok.

Baca Juga: Terbukti Tidak Netral terhadap Pilkada 2020, Data Kepegawaian ASN di 67 Pemda Dikenai Sanksi Blokir

Titik kumpul demonstran rencanannya di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, pukul 10.30 WIB.

"Tuntutan yang akan disuarakan adalah batalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 (UMP, UMK, UMSP, dan UMSK) tetap naik," ujar Said.

Selain di Jakarta, aksi unjuk rasa menuntut penolakan pengesahan UU Cipta Kerja dan kenaikan upah minimum 2021 juga dilakukan di beberapa daerah lainnya.

Baca Juga: Fokus Program Vaksin dan Pemulihan Ekonomi, Kemensos Kurangi Anggaran BST untuk Tahun Anggaran 2021

Daerah tersebut di antaranya, Yogyakarta, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua, dan lainnya.

Pada saat bersamaan, Said menuturkan, pihaknya akan mengajukan permohonan uji formil dan materi UU Cipta Kerja ke MK.

"Apabila nomor UU Cipta Kerja belum ada saat penyerahan berkas permohonan, maka yang akan dilakukan hanya bersifat konsultasi ke MK," tuturnya.

Baca Juga: UMP 2021 Jawa Timur Naik Sebesar 5,65 Persen, SPSI: Meski Kecil Tetap Disyukuri, Tak Usah Bersedih

Selain itu, Said juga memastikan meski nomor UU Cipta Kerja belum keluar, demonstrasi akan tetap digelar.

"Aksi KSPI dan 32 federasi lainnya ini adalah non-violence (antikekerasan), terukur, terarah, dan konstitusional. Aksi ini dilakukan secara damai, tertib, dan menghindari anarkis," ujarnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x