Singgung Petinggi Aliran Suap Djoktjan, Irjen Napoleon Minta Rp7 Miliar untuk Penghapusan Red Notice

- 2 November 2020, 17:34 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 2 November 2020.
Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 2 November 2020. /Foto: Antara/Desca Lidya Natalia//

PR DEPOK - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, disebut jaksa menyinggung perihal 'petinggi' dalam aliran suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Jaksa menyebut, Irjen Napoleon meminta uang sejumlah Rp 7 miliar.

Fakta tersebut terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin, 2 November 2020.

Irjen Napoleon didakwa menerima suap dan diduga meminta jatah suap yang lebih ke Djoko Tjandra dengan klaim bukan untuk dirinya saja.

Baca Juga: Sinopsis Film Parker, Aksi Balas Dendam Perampok Profesional terhadap Tim yang Mengkhianatinya

Jaksa mengatakan, awalnya, Irjen Napoleon bertemu dengan Tommy Sumardi yang merupakan teman Djoko Tjandra yang mengurus keperluan penghapusan red notice dan status buronan.

Napoleon pun menyanggupi itu, bila ada imbalannya.

"Dalam pertemuan tersebut terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte menyampaikan bahwa 'red notice Joko Soegiarto Tjandra bisa dibuka, karena Lyon yang buka, bukan saya. Saya bisa buka, asal ada uangnya',” kata jaksa seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI Senin, 2 November 2020.

Baca Juga: Sinabung Keluarkan Awan Panas Setinggi 2500 Meter, Pemantau Imbau Masyarakat dan Pengunjung Waspada

“Kemudian Tommy Sumardi menanyakan berapa nominal uangnya dan oleh Irjen Napoleon Bonaparte dijawab '3 lah ji (Rp 3 milliar)’. Setelah itu Tommy Sumardi meninggalkan ruangan Kadivhubinter," ujarnya.

Kemudian, Brigjen Prasetijo dan Tommy Sumardi mengantarkan uang USD 50.000 ke Napoleon.

Namun, Napoleon tidak mau menerima dan meminta lebih dari Rp3 miliar menjadi Rp7 miliar.

"Selanjutnya, sekira pukul 15.54 WIB, Tommy Sumardi dan Brigjen Prasetijo Utomo tiba di gedung TNCC Mabes Polri dengan membawa paper bag warna gelap dan langsung menemui Irjen Napoleon Bonaparte di ruang Kadivhubinter di lantai 11,” tutur jaksa.

Baca Juga: Soal Pernyataannya yang Lukai Umat Muslim, Emmanuel Macron Lakukan Pembelaan Menggunakan Bahasa Arab

“Setiba di ruangan Kadihubinter, Tommy Sumardi menyerahkan sisa uang yang ada sebanyak USD 50 ribu. Namun Irjen Napoleon Bonaparte tidak mau menerima uang dengan nominal tersebut," tuturnya.

"Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dengan mengatakan 'ini apaan nih segini, nggak mau saya. Naik ji jadi 7 (tujuh) ji soalnya kan buat depan juga, bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau, dan berkata 'petinggi kita ini'”

“Selanjutnya sekira pukul 16.02 WIB Tommy Sumardi dan Brigjen Prasetijo Utomo dengan membawa paper bag warna gelap meninggalkan gedung TNCC Mabes Polri," ucap jaksa.

Baca Juga: Klaim Banyak Pekerja Diberhentikan, Muslim Kanada Tolak Larangan Jilbab dan Simbol Keagamaan

Secara bertahap, Irjen Napoleon menerima total SGD 200 ribu dan USD 270.000 dari tangan Tommy Sumardi di mana sumber uangnya adalah dari Djoko Tjandra.

Selain itu, Brigjen Prasetijo juga diduga menerima USD 150.000.

Irjen Napoleon pun memproses penghapusan red notice Interpol untuk Djoko Tjandra.

Data penghapusan red notice lantas digunakan oleh Djoko Tjandra, untuk masuk wilayah Indonesia dan mengajukan Peninjauan Kembali pada bulan Juni 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Demi Buktikan tak Hanya Pria yang Mampu Memimpin, Sebuah Kafe Khusus Perempuan Hadir di Ma'rib Yaman

Setelah itu, kehebohan mengenai Djoko Tjandra pun terjadi hingga akhirnya Djoko Tjandra ditangkap berkat kerja sama police to police antara Polri dan Polisi Diraja Malaysia (PDRM).

Djoko Tjandra ditangkap pada Kamis, 30 Juli dan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo turun langsung membawa Djoko Tjandra dari Malaysia.

Disebutkan jaksa, Napoleon menerima suap Rp7 miliar untuk menghapus status Djoko Tjandra dalam daftar buronan.

Napoleon dikenakan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah