Klaim Sisi Positif UU Cipta Kerja, DPR Sebut Mudahkan Perizinan Investor hingga Buka Lapangan Kerja

- 2 November 2020, 21:27 WIB
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Guspardi Gaus.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Guspardi Gaus. /Dok DPR/

PR DEPOK - Setelah Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 5 Oktober 2020 lalu, sejumlah pihak menyatakan penolakan dan melontarkan kritik terhadap undang-undang yang dinilai dapat merugikan rakyat tersebut.

Namun, pihak pemerintah atau DPR justru menilai sebaliknya.

Menurut Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Guspardi Gaus, justru dengan adanya UU Cipta Kerja, Indonesia makin siap bersaing dengan negara lain.

Menurutnya UU Cipta Kerja justru sangat ramah investasi yang membuat izin usaha semakin mudah.

Baca Juga: Demo Kecam Emmanuel Macron di Depan Kedubes Prancis, Polisi Amankan Pelajar yang Bawa Pistol Mainan

Mengingat bahwa selama ini, menurutnya banyak yang mengeluhkan urusan perizinan yang cukup rumit untuk usaha di Indonesia.

Sedangkan UU Cipta Kerja ini nantinya akan menyelesaikan masalah tersebut yaitu memudahkan investor mengembangkan bisnisnya di Indonesia.

Kemudian, perkembangan ekonomi nasional diharapkan bisa semakin pesat. Sehingga Indonesia dapat mengejar ketertinggalan dari negara lain.

"Kita (Indonesia) ini perizinannya yang sangat memprihatinkan, karena itu pengusaha sangat merasakan betapa susahnya di dalam negeri. Padahal perizinan di luar negeri sangat mudah," kata Guspardi di Jakarta, pada Senin 2 November 2020.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x