Klaim Sisi Positif UU Cipta Kerja, DPR Sebut Mudahkan Perizinan Investor hingga Buka Lapangan Kerja

- 2 November 2020, 21:27 WIB
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Guspardi Gaus.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Guspardi Gaus. /Dok DPR/

Baca Juga: Terbaring karena Sakit Kanker, Seorang Ibu Saksikan Anaknya Ditusuk hingga Meninggal oleh Perampok

Selain itu, Guspardi juga menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja dapat menghilangkan praktik-praktik kotor dalam proses mengurus perizinan.

"Perizinan itu kan sarang korupsi. Kalau ada uang di belakang urusan jadi cepat. Jadi intinya adalah tujuan Omnibus Law itu adanya kepastian berinvestasi di Indonesia," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara pada Senin 2 November 2020.

Selain itu, menurutnya jika perizinan mudah juga tanpa korupsi, maka yakin minat investor pun akan semakin tinggi untuk datang ke Indonesia.

Baca Juga: Wishnutama Berharap Kehadiran Channel Sea Today Mampu Menyampaikan Berita Baik Indonesia pada Dunia

Hal itu pasti berdampak pada lapangan kerja yang semakin terbuka bagi masyarakat Indonesia.

"Kita berkompetisi bukan hanya di kabupaten, kota, dan provinsi, tapi antar negara. Kita bersaing dengan negara-negara lain karena kalau bagi pengusaha yang terpenting adalah kejelasan dan tidak ada uang siluman," kata Guspardi menambahkan.

Tak hanya Guspardi, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo juga mengatakan hal serupa.

Menurutnya UU Cipta Kerja mengubah berbagai kerumitan berusaha menjadi lebih mudah. Bahkan kini tak ada lagi modal minimal Rp50 juta untuk mendirikan perseroan terbatas (PT).

Baca Juga: Didakwa Terima Suap Rp6 Miliar, Napoleon Bonaparte Ajukan Nota Keberatan dan Minta Sidang Ditunda

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x