Klaim Sisi Positif UU Cipta Kerja, DPR Sebut Mudahkan Perizinan Investor hingga Buka Lapangan Kerja

- 2 November 2020, 21:27 WIB
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Guspardi Gaus.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Guspardi Gaus. /Dok DPR/

Lebih lanjutnya, perihal batas minimal anggota dalam mendirikan koperasi juga dipermudah. Seperti disebutkan dalam Pasal 6 Ayat 1 UU Cipta Kerja, dari semua harus 20 orang untuk koperasi primer menjadi hanya sembilan 9 orang. Maka sektor UMKM sangat dimanjakan.

"UU Cipta Kerja mewajibkan pemerintah memberikan banyak bantuan dari mulai perizinan, produksi, hingga pemasaran kepada pelaku UMKM," kata Bambang.

Lalu, Bambang mengungkapkan bahwa UU Cipta Kerja dibuat justru untuk memperbanyak wirausaha. Sehingga menyebabkan Indonesia ke depannya tak hanya jadi konsumen atas berbagai barang impor.

Melainkan dapat dapat menjadi produsen yang bisa memenuhi kebutuhan logistik dalam negeri.

Baca Juga: Eropa Memasuki Gelombang Kedua Pandemi Covid-19, Jokowi: Jangan Teledor, Jangan Hilang Kewaspadaan

"Berbagai kemudahan yang diberikan dalam membuat PT, koperasi, maupun UMKM. Seharusnya bisa merangsang setiap warga untuk memulai kegiatan usaha apapun," ucapnya.

Maka dari itu, menurut Bambang, UU Cipta Kerja ini lahir dari semangat Indonesia yang sedang berusaha berdikari secara ekonomi.

"Dalam istilah Presiden Soekarno, Indonesia harus mampu berdikari secara ekonomi. Berdiri di atas kaki sendiri, tak bergantung dengan negara lain. Semangat inilah yang mendorong kelahiran UU Cipta Kerja," kata Bambang menambahkan.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x