Langgar Protokol Kesehatan di Masa PSBB Transisi, Satpol PP Jakbar Tindak Tegas 56 Tempat Usaha

- 3 November 2020, 14:09 WIB
Aparat Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menyegel peralatan musik serta gedung di tempat hiburan malam Top 10 di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, Jumat (2 Oktober 2020.
Aparat Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menyegel peralatan musik serta gedung di tempat hiburan malam Top 10 di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, Jumat (2 Oktober 2020. /Antara/HO-Satpol PP DKI./

PR DEPOK - Masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Transisi di DKI Jakarta kembali berlaku sejak 12-31 Oktober 2020 lalu. Selama masa PSBB Transisi tersebut, ditemukan banyak pelanggaran tempat usaha.

Sebanyak 56 tempat usaha melanggar protokol kesehatan di wilayah Jakarta Barat. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menindak tegas pelanggaran tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat Tamo Sijabat di Jakarta.

Baca Juga: Bocorkan Kepulangan ke Indonesia, Menantu Habib Rizieq Sebut Pemimpin FPI Kantongi Izin Kembali

"Karena mereka mayoritas masih beroperasi sampai di atas jam 21.00 WIB malam," ucap Tamo, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Tamo mengatakan penindakan dilakukan dengan penyegelan tempat usaha, mayoritas merupakan restoran yang melanggar batas jam buka operasional saat PSBB transisi.

Lanjutnya, rinciannya yakni sebanyak 43 tempat usaha restoran disegel selama 1x24 jam, sedangkan untuk perusahaan atau perkantoran di Jakarta Barat yang ditindak ada 13 tempat selama 3x24 jam.

Penyebab perusahaan dan perkantoran ditutup, katanya, karena tidak melaksanakan pengurangan jumlah karyawan di dalam kantor, hingga tidak menyediakan penanda jarak di area tempat kerja.

Baca Juga: Meski Ekonomi Terimbas Pandemi Covid-19, Sri Mulyani Sebut Anggaran Pendidikan Tetap Jadi Prioritas

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x