Temukan Kejanggalan UU Ciptaker yang Diteken, PKS: Produk Cacat Tak Semestinya Diberikan pada Rakyat

- 3 November 2020, 18:11 WIB
Anggota Baleg Fraksi PKS, Bukhori Yusuf.
Anggota Baleg Fraksi PKS, Bukhori Yusuf. /DPR

PR DEPOK  Undang-Undang Cipta telah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Senin, 2 November 2020.

Draf UU Ciptaker yang diteken adalah draf dengan tebal 1.187 halaman dan telah resmi diunggah di situs Kementerian Sekretaris Negara.

Menanggapi penandatanganan UU Cipta Kerja ini, Anggota Baleg Fraksi PKS, Bukhori Yusuf menilai bahwa keputusan Jokowi untuk meneken UU yang dinomori menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 itu merupakan keputusan gegabah.

Baca Juga: Sinopsis 3 Days to Kill, Kisah Dilematis Agen CIA Memilih Tugas dan Keluarga di Sisa Waktu Hidupnya

Menurutnya, PKS masih menemukan sejumlah kejanggalan dalam UU tersebut.

“Pasal 6 semestinya merujuk pada pasal 5 ayat (1) sebagaimana dinyatakan dalam redaksionalnya”

“Namun, rujukan sebagaimana dimaksud di pasal 6 tidak ada karena di pasal 5 tidak memiliki ayat sama sekali. Lantas, maksudnya merujuk kemana?,” tutur Bukhori dalam keterangannya pada Selasa, 3 November 2020, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.

Baca Juga: Jalani Sidang Lanjutan, Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Kasus Ujaran Kebencian ‘IDI Kacung WHO’

Dalam penuturannya, Bukhori mengungkap kejanggalan pada pasal 5 yang berbunyi sebagai berikut.

“Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait,” demikian bunyi Pasal 5.

Sementara itu, bunyi Pasal 6 adalah sebagai berikut.

“Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:

Baca Juga: Buka Suara Soal Sikap Emmanuel Macron, Al-Qaeda Ancam Bunuh Siapapun yang Hina Nabi Muhammad

1. Penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;

2. Penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;

3. Penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan

4. Penyederhanaan persyaratan investasi”.

Lebih lanjut, Bukhori menyebutkan bahwa kejanggalan yang ia temukan tersebut semakin meyakinkan bahwa proses penyusunan UU Cipta Kerja bermasalah.

Baca Juga: Rayakan Awal Bulan November dengan Merchant Baru ShopeePay

Anggota Komisi VIII itu menilai bahwa penyusunan UU dilakukan dengan tergesa-gesa, sehingga menghasilkan produk yang cacat.

Tak hanya itu, Bukhori juga menekankan bahwa seharusnya rakyat tidak disuguhkan dengan produk cacat tersebut.

“Sebelumnya, Kemensetneg secara sepihak telah mengubah UU yang semestinya sudah tidak boleh diubah karena bukan kewenangannya"

Baca Juga: Insiden di Wina Disebut Serangan 'Teroris Islam', Polisi Identifikasi Pelaku sebagai Simpatisan ISIS

“Lalu, apa UU ini akan diubah lagi setelah diteken? Tidak semestinya barang cacat diberikan untuk rakyat, bukan?,” ujar Bukhori.

Anggota Baleg Fraksi PKS itu juga menyayangkan apabila dalam penerapannya, peraturan tersebut malah berdampak negatif pada kelangsungan hidup rakyat.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x