PR DEPOK – Organisasi PBB untuk Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan (UNESCO), menetapkan kawasan Karimunjawa yang terletak sebagai Kabupaten Jepara, Jawa Tengah sebagai cagar biosfer.
Informasi penetapan itu disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jepara Farikhah Elida.
"Penetapan oleh UNESCO pada akhir 28 Oktober 2020 tidak hanya Karimunjawa, melainkan Karimunjawa Jepara Muria yang mencakup Kabupaten Jepara, Kudus, dan Pati," kata Farikhah Elida sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI pada Kamis, 5 November 2020.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wanita yang Dibuang ke Sumur di Bogor
Farikhah menyebutkan bahwa penetapan kawasan Karimunjawa bersamaan dengan dua cagar biosfer baru di Indonesia yang diumumkan dalam sidang ke-32 Internasional Coordinating Council (ICC) Man and the Biosphere (MAB) UNESCO tahun 2020 pada Rabu, 28 Oktober 2020.
Menurutnya, pengajuan Karimunjawa sebagai cagar biosfer sudah dilakukan sejak tahun 2017.
Sedangkan, menurutnya tahapannya berlangsung hingga 2,5 tahun.
Baca Juga: Satgas Penanganan Covid-19: Tren Masyarakat Terapkan Prokes Menurun di Libur Panjang Akhir Oktober
Tahapan itu di antaranya, penyiapan proposal, data proposal, data konferensi di LIPI, pembuatan film nominasi cagar biosfer, hingga pengiriman dokumen pengusulan nomine cagar biosfer ke MAB UNESCO di Nigeria.
Data yang dibutuhkan, kata Farikhah, mulai dari RPJMD, RTRW, kondisi geografis, sosial, ekonomi dan budaya, letter of agreement yang ditandatangani oleh pemerintah daerah dan dinas terkait, serta surat rekomendasi dari Gubernur Jawa Tengah.