Tak Ingin Dikuasai Pihak Asing, Wakil Ketua MPR Nilai Luar Angkasa Indonesia Harus Diatur

- 5 November 2020, 10:25 WIB
Ilustrasi luar angkasa.
Ilustrasi luar angkasa. /Qimono/Pixabay

PR DEPOK – Wakil Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan menilai ruang angkasa di Indonesia perlu diatur dalam konstitusi negara.

Menurutnya, karena MPR telah melakukan amandemen UUD Tahun 1945 sebanyak empat kali, tetapi dalam bidang ruang angkasa hal demikian belum tersentuh.

"Dalam Pasal 33 ayat (3) berbunyi Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun, yang menyangkut perihal ruang angkasa belum ada," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Lakukan Illegal Fishing, Kapal Asing Berbendera Vietnam Diserahkan ke KKP

Zulkifli berpendapat pembahasan ruang angkasa sangat penting.

Dirinya menilai bahwa perkembangan ilmu teknologi dan informasi dewasa ini sudah sangat luar biasa.

"Saat ini, saluran-saluran jaringan komunikasi menggunakan dan melalui ruang angkasa," ujarnya saat menghadiri acara bedah buku 'Konstitusi dan Ruang Angkasa' karya Athari Farhani yang dilakukan secara virtual.

Baca Juga: Debat Cawali Surabaya, Kawasan Kumuh Jadi Titik Persoalan

Oleh karena itu, ruang angkasa perlu diatur karena apabila tidak, maka negara yang memiliki teknologi luar angkasa yang tinggi akan menguasainya.

"Di ruang angkasa sudah terjadi kompetisi antarnegara yang sangat ketat, sehingga harus diatur dalam konstitusi," ucap Zulkifli.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x