"Karena udara dan angkasa tidak dimasukkan ke dalam konstitusi, akibatnya dimensi itu bukan masuk dalam wilayah penguasaan negara," tutur Athari.
Dirinya menerangkan bahwa aturan ruang angkasa yang ada di konvensi internasional yang telah diratifikasi maupun regulasi yang mengatur pemanfaatan ruang angkasa belum diatur secara tegas.
Padahal, ruang angkasa saat ini berhubungan erat dengan hajat hidup orang banyak yakni pemanfaatan Geo Stationary Orbit (GSO).
Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Depok pada Kamis 5 November 2020, Mulai Pukul 10.00 hingga 15.00 WIB
"Dengan buku ini, saya harap pemerintah sadar akan pentingnya mengatur sumber daya alam ruang angkasa yang selanjutnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," tuturnya.***