Tak Ingin Dikuasai Pihak Asing, Wakil Ketua MPR Nilai Luar Angkasa Indonesia Harus Diatur

- 5 November 2020, 10:25 WIB
Ilustrasi luar angkasa.
Ilustrasi luar angkasa. /Qimono/Pixabay

"Karena udara dan angkasa tidak dimasukkan ke dalam konstitusi, akibatnya dimensi itu bukan masuk dalam wilayah penguasaan negara," tutur Athari.

Dirinya menerangkan bahwa aturan ruang angkasa yang ada di konvensi internasional yang telah diratifikasi maupun regulasi yang mengatur pemanfaatan ruang angkasa belum diatur secara tegas.

Padahal, ruang angkasa saat ini berhubungan erat dengan hajat hidup orang banyak yakni pemanfaatan Geo Stationary Orbit (GSO).

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Depok pada Kamis 5 November 2020, Mulai Pukul 10.00 hingga 15.00 WIB

"Dengan buku ini, saya harap pemerintah sadar akan pentingnya mengatur sumber daya alam ruang angkasa yang selanjutnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x