Tak Ingin Dikuasai Pihak Asing, Wakil Ketua MPR Nilai Luar Angkasa Indonesia Harus Diatur

- 5 November 2020, 10:25 WIB
Ilustrasi luar angkasa.
Ilustrasi luar angkasa. /Qimono/Pixabay

PR DEPOK – Wakil Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan menilai ruang angkasa di Indonesia perlu diatur dalam konstitusi negara.

Menurutnya, karena MPR telah melakukan amandemen UUD Tahun 1945 sebanyak empat kali, tetapi dalam bidang ruang angkasa hal demikian belum tersentuh.

"Dalam Pasal 33 ayat (3) berbunyi Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun, yang menyangkut perihal ruang angkasa belum ada," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Lakukan Illegal Fishing, Kapal Asing Berbendera Vietnam Diserahkan ke KKP

Zulkifli berpendapat pembahasan ruang angkasa sangat penting.

Dirinya menilai bahwa perkembangan ilmu teknologi dan informasi dewasa ini sudah sangat luar biasa.

"Saat ini, saluran-saluran jaringan komunikasi menggunakan dan melalui ruang angkasa," ujarnya saat menghadiri acara bedah buku 'Konstitusi dan Ruang Angkasa' karya Athari Farhani yang dilakukan secara virtual.

Baca Juga: Debat Cawali Surabaya, Kawasan Kumuh Jadi Titik Persoalan

Oleh karena itu, ruang angkasa perlu diatur karena apabila tidak, maka negara yang memiliki teknologi luar angkasa yang tinggi akan menguasainya.

"Di ruang angkasa sudah terjadi kompetisi antarnegara yang sangat ketat, sehingga harus diatur dalam konstitusi," ucap Zulkifli.

Menurut Zulkifli, buku karya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta itu diakui sebagai sesuatu yang baru sehingga diharapkan bisa menambah kekayaan literatur.

Baca Juga: Terkait Pernyataan Anggota DPD di Bali Soal Seks Bebas, Muhadjir Effendy: Tidak Patut dan Menyimpang

Ia menyebutkan bahwa sumber daya alam yang sudah ada perlu ditambah dengan ruang angkasa.

"Maka dari itu perlu diatur dalam konstitusi ke depannya," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Biro (Kabiro) Humas Setjen MPR RI, Siti Fauziah mengungkapkan buku yang dibedah terkait ruang angkasa sangat menarik.

Baca Juga: 60 Persen Bencana Hidrologis Terjadi di Jawa Barat, Ridwan Kamil: Jangan Hanya Fokus Pada Respon

"Apa yang ada di buku itu dapat menambah ilmu bagi bangsa dan negara," kata Siti.

Lebih lanjut, penulis buku 'Konstitusi dan Ruang Angkasa', Athari Farhani menyebutkan bahwa dalam konstitusi, Indonesia hanya mengatur bumi, air, dan yang terkandung di dalamnya.

Padahal menurut Athari, Indonesia menganut tiga dimensi yakni darat, laut, dan udara.

Baca Juga: UNESCO Tetapkan Karimunjawa sebagai Cagar Biosfer

"Karena udara dan angkasa tidak dimasukkan ke dalam konstitusi, akibatnya dimensi itu bukan masuk dalam wilayah penguasaan negara," tutur Athari.

Dirinya menerangkan bahwa aturan ruang angkasa yang ada di konvensi internasional yang telah diratifikasi maupun regulasi yang mengatur pemanfaatan ruang angkasa belum diatur secara tegas.

Padahal, ruang angkasa saat ini berhubungan erat dengan hajat hidup orang banyak yakni pemanfaatan Geo Stationary Orbit (GSO).

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Depok pada Kamis 5 November 2020, Mulai Pukul 10.00 hingga 15.00 WIB

"Dengan buku ini, saya harap pemerintah sadar akan pentingnya mengatur sumber daya alam ruang angkasa yang selanjutnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," tuturnya.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x