Sedang Pimpin Sidang Perkara Pilkada, Hakim PTTUN di Medan Hembuskan Napas Terakhir di Tempat

- 6 November 2020, 16:31 WIB
Suasana saat sidang dihentikan usai Haposan bertanya kepada saksi dalam sidang yang digelar pada Kamis, 5 November 2020.
Suasana saat sidang dihentikan usai Haposan bertanya kepada saksi dalam sidang yang digelar pada Kamis, 5 November 2020. /PMJ

PR DEPOK - Hakim Mula Haposan Sirait dikabarkan meninggal dunia saat sedang memimpin sidang perkara di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Sumatra Utara.

Peristiwa itu terjadi setelah Haposan bertanya kepada saksi dalam sidang yang digelar pada Kamis, 5 November 2020.

Humas PTTUN Medan sekaligus Ketua Majelis Hakim atas perkara itu, Budi mengatakan peristiwa itu terjadi saat Budi bersama Haposan memeriksa perkara sengketa Pilkada Sergai.

Baca Juga: Kasus Positif Masih Tinggi, Satgas Covid-19 Jawa Barat Ungkap Penyebabnya

Setelah bertanya pada saksi dan mendapat jawaban, Haposan langsung bersandar dan terdiam dengan tatapan mata yang kosong.

“Karena almarhum di sebelah kanan saya, maka saya melihat kok beliau diam saja. Lalu pandangannya juga sudah kosong. Spontan saya langsung skor sidang dan kami memegangnya,” kata Budi dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ.

Budi mengatakan para pihak yang berperkara juga ikut maju mendekati meja majelis hakim untuk memberikan pertolongan.

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim Sebut Pendidikan Karakter Miliki Tujuan Wujudkan Pelajar Pancasila

“Karena RS Haji adalah yang terdekat, maka dibawa ke situ. Pada saat kejadian, masih ada tanda-tanda respon dari beliau maka dari itu saya perintahkan untuk segera dibawa ke rumah sakit. Namun, saya dapat kabar bahwa sesampainya di rumah sakit, beliau sudah dinyatakan meninggal dunia,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah