PR DEPOK - Masa tanggap darurat bencana erupsi Gunung Merapi dimulai 5 hingga 30 November 2020 mendatang.
Penetapan tersebut diterbitkan langsung oleh Bupati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Purnomo.
Penetapan itu sebagai tindak lanjut dari Surat Badan Geologi Nomor 523/45/BGV KG/2020 tanggal 5 November 2020 tentang Peningkatan Status Aktivitas Gunung Merapi dari Waspada ke Siaga.
Baca Juga: Diyakinkan Penahanannya Tak Diperpanjang, Warga Palestina Tahanan Israel Akhiri Mogok Makan
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setda Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmaladewi di Sleman Sabtu, 7 November 2020.
"Dalam upaya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat Bupati Sleman telah menerbitkan SK Tanggap Darurat Bencana Gunung Merapi Nomor 76/Kep KDh/A/2020 yang menyatakan masa tanggap darurat sejak 5 November sampai dengan 30 November 2020," kata Shavitri seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.
Menurut Shavitri, dengan status aktivitas Gunung Merapi naik menjadi level Ill (Siaga) dilakukan pengungsian terbatas bagi kelompok rentan ke barak pengungsian sesuai rekomendasi bahaya yaitu 5 kilometer dan puncak Gunung Merapi.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Video Pesawat Gambar Habib Rizieq Hadiah dari Raja Salman
"Yang dimaksud warga kelompok rentan ini meliputi lansia, balita, ibu hamil, anak-anak, difabel dan warga yang sedang sakit," ujar Shavitri.
Shavitri mengatakan untuk pengungsian di luar rekomendasi dapat dilakukan dan difasilitasi kebutuhan dasarnya.