Gunung Merapi Masuk Level Siaga, Sleman Tetapkan Masa Tanggap Darurat hingga 30 November 2020

- 7 November 2020, 11:23 WIB
Letusan Gunung Merapi terlihat dari bungker Kaliadem, Cangkringan, Sleman, DI Yogyakarta, beberapa waktu lalu.*
Letusan Gunung Merapi terlihat dari bungker Kaliadem, Cangkringan, Sleman, DI Yogyakarta, beberapa waktu lalu.* //ANTARA FOTO/

PR DEPOK - Masa tanggap darurat bencana erupsi Gunung Merapi dimulai 5 hingga 30 November 2020 mendatang.

Penetapan tersebut diterbitkan langsung oleh Bupati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Purnomo.

Penetapan itu sebagai tindak lanjut dari Surat Badan Geologi Nomor 523/45/BGV KG/2020 tanggal 5 November 2020 tentang Peningkatan Status Aktivitas Gunung Merapi dari Waspada ke Siaga.

Baca Juga: Diyakinkan Penahanannya Tak Diperpanjang, Warga Palestina Tahanan Israel Akhiri Mogok Makan

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setda Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmaladewi di Sleman Sabtu, 7 November 2020.

"Dalam upaya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat Bupati Sleman telah menerbitkan SK Tanggap Darurat Bencana Gunung Merapi Nomor 76/Kep KDh/A/2020 yang menyatakan masa tanggap darurat sejak 5 November sampai dengan 30 November 2020," kata Shavitri seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Menurut Shavitri, dengan status aktivitas Gunung Merapi naik menjadi level Ill (Siaga) dilakukan pengungsian terbatas bagi kelompok rentan ke barak pengungsian sesuai rekomendasi bahaya yaitu 5 kilometer dan puncak Gunung Merapi.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Video Pesawat Gambar Habib Rizieq Hadiah dari Raja Salman

"Yang dimaksud warga kelompok rentan ini meliputi lansia, balita, ibu hamil, anak-anak, difabel dan warga yang sedang sakit," ujar Shavitri.

Shavitri mengatakan untuk pengungsian di luar rekomendasi dapat dilakukan dan difasilitasi kebutuhan dasarnya.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x