Khusus Tampung Masalah Soal UU Cipta Kerja, Kemenko Polhukam Akan Bentuk Tim Kerja Independen

- 7 November 2020, 19:12 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD.
Menko Polhukam, Mahfud MD. /Kemenko Polhukam/

PR DEPOK - Tim kerja independen akan dibentuk oleh pemerintah untuk menampung masalah-masalah yang muncul dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Rencana tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, di Jakarta.

"Nantinya kami membentuk tim kerja yang sifatnya netral, bukan dari pemerintah, melainkan dari akademisi dan tokoh masyarakat, untuk mengolah, menampung masalah-masalah yang muncul dari undang-undang itu," ucap Mahfud dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Kasus Hukum Dinilai Aneh, Anggota DPR Minta Jamin Keselamatan Rizieq Shihab Saat Tiba di Tanah Air

Mahfud mengatakan, pembentukan tim kerja itu, bertujuan agar dalam proses perbaikan, baik judicial review maupun legislative review, juga penuangan di dalam peraturan-peraturan turunan, semua bisa terakomodasi pada siaran pers.

Menurut Mahfud MD, pembentukan UU itu memiliki tujuan yang baik dan layak diperbaiki manakala ada kesalahan.

Menanggapi salah ketik pada UU itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyebutkan ada kesalahan yang sifatnya klerikal (tulis-menulis) dan ada yang sifatnya substansial.

Baca Juga: Gunung Merapi Siaga, BNBP Siapkan Jalur Evakuasi dan Titik Kumpul Warga sebagai Langkah Mitigasi

"Kesalahan yang sifatnya klerikal itu nanti diselesaikan. Kami akan bicarakan dengan DPR kenapa yang dikirim seperti itu, lalu mana dokumen yang benar. Nanti bisa diserahkan ke MK untuk diputuskan," ujar Mahfud.

Menyinggung soal substansi, Mahfud mempersilakan untuk menyerahkannya ke MK, karena MK yang lebih berwenang.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah