"Kapasitas 25 persen dan melampirkan proposal protokol kesehatan," ujarnya.
Baca Juga: Jadi Wakil Presiden AS Wanita Pertama, Segini Harta Kekayaan Kamala Harris
Secara terpisah, Plt Kadis Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan pengelola gedung harus mengajukan izin untuk mengadakan acara resepsi pernikahan.
Setelah disetujui oleh Pemprov DKI, baru diperbolehkan menggelar acara.
"Iya, kalau disetujui oleh tim pemprov, ya boleh," tutur Gumilar.
Baca Juga: Joe Biden Presiden Terpilih AS, Begini Prediksi Kebijakannya Soal Perang Dagang dengan Tiongkok
Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta belum menjelaskan mengenai skema resepsi pernikahan yang digelar di rumah atau perkampungan.***