Masih Jalani PSBB Transisi, DKI Jakarta Kembali Perbolehkan Resepsi Pernikahan Digelar di Gedung

- 8 November 2020, 12:28 WIB
FOTO ilustrasi pernikahan.*/PIXABAY
FOTO ilustrasi pernikahan.*/PIXABAY /

"Kapasitas 25 persen dan melampirkan proposal protokol kesehatan," ujarnya.

Baca Juga: Jadi Wakil Presiden AS Wanita Pertama, Segini Harta Kekayaan Kamala Harris

Secara terpisah, Plt Kadis Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan pengelola gedung harus mengajukan izin untuk mengadakan acara resepsi pernikahan.

Setelah disetujui oleh Pemprov DKI, baru diperbolehkan menggelar acara.

"Iya, kalau disetujui oleh tim pemprov, ya boleh," tutur Gumilar.

Baca Juga: Joe Biden Presiden Terpilih AS, Begini Prediksi Kebijakannya Soal Perang Dagang dengan Tiongkok

Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta belum menjelaskan mengenai skema resepsi pernikahan yang digelar di rumah atau perkampungan.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah