Masih Jalani PSBB Transisi, DKI Jakarta Kembali Perbolehkan Resepsi Pernikahan Digelar di Gedung

- 8 November 2020, 12:28 WIB
FOTO ilustrasi pernikahan.*/PIXABAY
FOTO ilustrasi pernikahan.*/PIXABAY /

PR DEPOK - Covid-19 atau virus corona hingga saat ini masih melanda sebagian wilayah dunia termasuk Indonesia.

Covid-19 merupakan salah satu virus yang dapat menular lewat udara.

Sejak pertama kali diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Maret 2020 silam, jumlah kasus virus corona hingga saat ini terus mengalami peningkatan.

Baca Juga: 164 Anjing Ditemukan Berdesakan dalam Rumah Mungil di Jepang

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta telah mengizinkan resepsi pernikahan kembali digelar di gedung atau hotel.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi mengatakan setiap pengelola gedung bisa mengajukan ke Dinas Parekraf untuk mengurus izin menggelar resepsi pernikahan.

"Gedung pertemuan/venue, atau hotel-hotel yang akan melaksanakan resepsi pernikahan dipersilahkan mengajukan permohonan ke Tim Gabungan Pemprov DKI via Dinas Parekraf," kata Bambang seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari situs Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Airlangga Hartarto: Pemerintah Berjuang Keras Tangani Pengangguran

Bambang menjelaskan, resepsi pernikahan di gedung harus menerapkan kapasitas maksimal 25 persen.

Pengelola gedung harus melampirkan proposal protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x