PSBB Transisi di DKI Jakarta Diperpanjang, Anies Baswedan Klaim Penularan Melambat

- 9 November 2020, 08:08 WIB
ILUSTRASI moda transportasi massal, Transjakarta.*
ILUSTRASI moda transportasi massal, Transjakarta.* /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

"Namun bukan berarti lengah, justru sekarang harus makin waspada, jangan sampai karena melihat kondisi penularan melambat lalu jadi tidak disiplin. Ingat, masih terjadi penularan meskipun melambat," kata Anies lewat akun Instagram pribadinya @aniesbaswedan Senin, 9 November 2020.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Sebut Partisipasi Publik Sangat Dibutuhkan dalam Penyusunan RPP UU Cipta Kerja

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Pengumuman dari @dkijakarta · · · Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, mulai 9 November sampai 22 November 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19. Perpanjangan PSBB Masa Transisi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020. Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi, kondisi wabah COVID-19 DKI Jakarta lebih terkendali dan menuju kategori aman. Namun bukan berarti lengah, justru sekarang harus makin waspada, jangan sampai karena melihat kondisi penularan melambat lalu jadi tidak disiplin. Ingat, masih terjadi penularan meskipun melambat. Teman-teman diimbau tetap disiplin terapkan protokol kesehatan 3M.Pemprov DKI Jakarta akan terus mengupayakan agar berbagai indikator pengendalian COVID-19 terus membaik dengan penegakan aturan hukum dan kegiatan 3T secara massif. Semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku. Jika kamu menemukan pelanggaran #PSBBTransisi segera laporkan melalui aplikasi JAKI. #JagaJakarta #JakartaTanggapCorona #HadapiBersama #PSBBJakarta #PSBBTransisi

A post shared by Anies Baswedan (@aniesbaswedan) on

 

Diketahui, perpanjangan PSBB masa transisi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020.

Kepgub tersebut mengatur perpanjangan pemberlakuan masa pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah