Airlangga Hartarto Sebut Partisipasi Publik Sangat Dibutuhkan dalam Penyusunan RPP UU Cipta Kerja

- 9 November 2020, 07:35 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. /Dok. Setkab./

PR DEPOK – Pemerintah membuka pintu seluas-luasnya bagi siapa pun yang ingin memberikan masukan terhadap draf Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disusun.

Seperti diketahui, PP tersebut merupakan turunan dari UU Cipta Kerja yang telah resmi disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo serta diundangkan pada tanggal 2 November 2020 lalu.

Sesuai dengan pengaturan pada Ketentuan Penutup di Pasal 185, maka peraturan pelaksanaan dari UU tersebut wajib ditetapkan paling lama tiga bulan.

Baca Juga: Rayakan Kemenangan Kamala Harris, Douglas Emhoff Bagikan Potret Pelukan Hangat untuk Sang Istri

Dalam masa penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), masukan dari publik sangat dibutuhkan karena dapat memperdalam materi yang bisa difasilitasi melalui aturan turunan tersebut.

Sesuai hasil inventarisasi bersama seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, terdapat 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang terdiri dari 40 RPP dan 4 Rancangan Perpres.

Saat ini, terdapat 19 K/L yang menjadi penanggung jawab dari draf RPP/Rancangan Perpres, bersama lebih dari 30 K/L lainnya yang sedang menyelesaikan penyusunan 44 peraturan pelaksanaan tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah menerima berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat serta seluruh stakeholders.

Baca Juga: Diduga Pertahankan Hubungan Baik dengan Trump, Sejumlah Pemimpin Negara Bungkam Soal Menangnya Biden

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x