Diduga Lakukan Pencurian Ikan, 3 Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap TNI AL di Perairan Indonesia

- 9 November 2020, 20:52 WIB
Ilustrasi kapal perikanan asing.
Ilustrasi kapal perikanan asing. /

Sementara itu, kapal kedua diidentifikasi bernama PKFB 1928 GT. 68, yang juga memuat ikan campuran kurang lebih 5 ton, dengan nahkoda berinisial Z dan 4 orang ABK berkebangsaan Myanmar.

Dari hasil pemeriksaan, muatan ikan campuran dari kedua kapal berbendera Malaysia itu diduga sebagai hasil penangkapan dengan menggunakan trawl yang dilakukan secara ilegal di perairan Indonesia.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Tiba di Indonesia Besok, Berikut 7 Kasus Kontroversial yang Jerat Pendiri FPI

Tak sampai di situ, KRI Kerambi-627 kembali menangkap satu kapal lain yang juga berbendera Malaysia.

Kapal ketiga ini bernama PKFB 1791 GT. 69 yang juga memuat lebih dari 6 ton ikan campuran, dengan nahkoda PK dan 5 orang ABK berkebangsaan Thailand.

Penangkapan ketiga kapal ini disampaikan oleh Panglima Koarmada I Laksamana Muda A. Rasyid K, S.E., M.M.

“Pimpinan TNI AL dalam hal ini Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono, berkomitmen untuk memberantas segala tindak pidana di laut, salah satunya IUU Fishing,”

Baca Juga: Usai Menangkan Pilpres AS, Hamas Desak Joe Biden Batalkan 'Kesepakatan Abad Ini' Buatan Donald Trump

“Dengan melakukan patroli baik melalui operasi intelijen maupun operasi laut dengan menggunakan KRI ataupun kapal patroli jajaran Koarmada I akan selalu melakukan pengawasan di wilayah Selat Malaka yang disinyalir sampai saat ini masih banyak didapati illegal fishing,”

“Dan juga digunakan sebagai jalur penyelundupan narkoba dan komoditi ilegal lain untuk masuk ke Indonesia melewati jalur perairan,” tutur A.Rasyid pada Senin, 9 November 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x