Lebih lanjut, Rasyid mengatakan bahwa ketiga kapal asing yang ditangkap itu saat ini sedang dikawal menuju Lantamal I Belawan.
Baca Juga: 344 ASN Akan Dijatuhi Sanksi, KASN: Tercatat 812 Aduan Terkait Pelanggaran Netralitas Pilkada 2020
“Saat ini ketiga Kapal Ikan Asing (KIA) PKFB 1223, PKFB 1928, PKFB 1921 berbendera Malaysia sedang kawal menuju Lantamal I Belawan. Hal ini akan kita dalami dan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku"
“Komitmen Pimpinan TNI AL sudah jelas untuk menindak tegas segala bentuk kegiatan ilegal yang terjadi di wilayah perairan Indonesia khususnya di wilayah Kerja Koarmada I,” jelas Rasyid.
Baca Juga: Cek Fakta: Buntut Seruan Boikot, Beredar Isu Emmanuel Macron Siksa Muslim di Prancis, Simak Faktanya
Sementara itu, nahkoda dan ABK dari ketiga KIA ini dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) dan Pasal 93 Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009, selanjutnya diperiksa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) I Belawan, Sumatra Utara. ***