Kasus Dugaan Korupsi Proyek Fiktif PT Waskita Karya, KPK Panggil Anggota DPR Fraksi PDIP

- 10 November 2020, 14:05 WIB
Kantor KPK.
Kantor KPK. //RRI

PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Hugua.

Mantan Bupati Wakatobi itu akan diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan Subkontraktor fiktif pada sejumlah proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Hugua nantinya akan dimintai keterangan oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Kepala Divisi (Kadiv) II Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) dan Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman (FU).

Baca Juga: Massa Penjemput HRS Mulai Bubarkan Diri, Sejumlah Fasilitas Bandara Soetta Alami Kerusakan

"Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR dan FU," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri pada Selasa, 10 November 2020 seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Sejauh ini, belum diketahui keterangan apa yang bakal digali oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut.

Namun, belakangan KPK mendalami aliran uang terkait proyek fiktif yang dikerjakan PT Waskita Karya ke rekening bank milik mantan Dirut PT Waskita Karya, Betin Jarot Subana.

Baca Juga: Sebut Kasus Lama Rizieq Shihab Sudah Dapat SP3, Refly: Jadi Tidak Akan Ditangkap, Kecuali...

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) dan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II Waskita Karya, Fathor sebagai tersangka.

Fathor dan Yuly serta yang lainnya diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh emiten berkode saham WSKT tersebut.

Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi hingga saat ini.

Baca Juga: Dapatkan Temuan 'Efek Merugikan', Brasil Tunda Uji Klinis Vaksin Covid-19 Buatan Sinovac Biotech

Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor atas pekerjaan fiktif tersebut.

Namun, selanjutnya sejumlah perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka FR dan YAS.

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan Saat Pandemi, 6 Lagu Wajib Nasional Aransemen Terbaru Ini Bisa Jadi Pilihan

Perhitungan sementara dengan berkoordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya senilai Rp186 miliar.

Nilai uang tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.

Empat perusahaan subkontraktor tersebut diduga mendapatkan 'pekerjaan fiktif' dari sebagian proyek-proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai.

Baca Juga: Imbas Kerumunan Massa Penjemput Habib Rizieq, Transjakarta Alihkan Rute

Jika dihitung secara total, terdapat 14 proyek terkait dengan pekerjaan fiktif tersebut.

Total 14 proyek itu antara lain proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi; proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta; proyek Bandara Kualanamu, Sumatra Utara; dan proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang.

Selanjutnya yaitu proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta; proyek PLTA Genyem, Papua; dan proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat.

Baca Juga: Sindir Kepulangan Rizieq Shihab, Ferdinand: Adakah yang Merasa Pahlawan Usai Bandara Lumpuh? Sedih!

Lebih lanjut, proyek fly over Tubagus Angke, Jakarta; proyek fly over Merak-Balaraja, Banten; proyek Jalan Layang Non Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta; dan proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W 1, Jakarta.

Kemudian, proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali; proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali; dan proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Yang terbaru, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka baru terkait perkara ini.

Baca Juga: Wajib Ditonton, Berikut 8 Film Biografi Pahlawan Indonesia Berdasarkan Kisah Nyata

Ketiga tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga, Desi Arryani (DA), Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana (JS), serta Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman (FU).

DA ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Sedangkan JS ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Baca Juga: Balas Tanggapan 'Jegal Menteri', Rizal Ramli Singgung Jusuf Kalla Jadi Orang Terkaya di RI karena...

Sementara FU, ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah