Sebut Kasus Lama Rizieq Shihab Sudah Dapat SP3, Refly: Jadi Tidak Akan Ditangkap, Kecuali...

- 10 November 2020, 13:53 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Tangkapan layar YouTube Refly Harun./

PR DEPOK - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab baru saja tiba ke Indonesia sekitar pukul 8.38 WIB pada Selasa 10 November 2020.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, Rizieq Shihab tiba di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng dengan menggunakan pesawat tipe Boeing-777-368 (ER) setelah melakukan perjalanan selama 9 jam sejak kemarin pukul 19.30 WIB.

Namun jelang kepulangannya ke Indonesia, isu hangat penangkapan Rizieq Shihab kembali mencuat soal kasus hukum yang terjadi sebelum Rizieq Shihab pergi ke Arab Saudi pada 2017.

Baca Juga: Sindir Kepulangan Rizieq Shihab, Ferdinand: Adakah yang Merasa Pahlawan Usai Bandara Lumpuh? Sedih!

Diketahui, Rizieq Shihab diduga terjerat kasus pornografi dan penodaan Pancasila dengan status tersangka.

Akan tetapi pihak Persaudaraan Alumni (PA) 212 mengatakan apabila kasus yang menjerat Rizieq Shihab sebelumnya sudah mendapatkan SP3.

Terkait hal tersebut, pakar hukum tata negara Refly Harun turut memberikan pendapatnya melalui satu video di kanal YouTube pribadinya.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, Selasa 10 November 2020, menurut Refly Harun bahwa kasus yang menimpa Rizieq Shihab memang sudah mendapatkan SP3 seperti apa yang disebutkan pihak PA 212.

Baca Juga: Soal Masalah di Timur Tengah, Kamala Harris Sebut Akan Membalikkan Kebijakan Kontroversi Era Trump

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x