Usai Gus Nur Ditetapkan Tersangka, Bareskrim Polri Akan Periksa Refly Harun

- 27 Oktober 2020, 21:57 WIB
Gus Nur bersama Refly Harun, saat mengkritik NU.
Gus Nur bersama Refly Harun, saat mengkritik NU. /YouTube/Refly Harun/

PR DEPOK - Beberapa waktu lalu, Sugik Nur Rahardja atau Gus Nur menyampaikan pernyataan kontroversialnya dalam video yang diunggah di YouTube Refly Harun.

Adapun pernyataan kontroversial tersebut yakni berkaitan dengan Nahdlatul Ulama (NU).

Tak lama, sejumlah pihak mengkritik pernyataan kontroversial yang dilontarkan Gus Nur tersebut.

Baca Juga: Tak Hanya PPP, Gerindra Akui Banyak Partai Lain yang Inginkan Sandiaga Uno Bergabung

Hal itu juga mengakibatkan Gus Nur ditangkap pada Sabtu dini hari, 24 Oktober 2020 di kediamannya di Malang, Jawa Timur.

Kemudian, kini Gus Nur sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari.

Setelah menetapkan Gus Nur sebagai tersangka, dilaporkan pihak Kepolisian akan melakukan pemeriksaan kepada ahli hukum tata negara Refly Harun, terkait kasus serupa.

Baca Juga: Penuhi Permintaan Muridnya, Seorang Guru di Jepang Gambarkan 7 Personel BTS di Papan Tulis

Kabar tersebut disampaikan oleh Karopenmas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 27 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x