PR DEPOK – Anak buah terdakwa Brigjen Polisi Prasetijo Utomo mengakui semua yang dilakukan komandannya tersebut terkait kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra.
Kepada hakim, Kompol Jhony Andrijanto mengakui bahwa surat jalan untuk atasannya, Brigjen Pol Prasetijo ke Pontianak bukan untuk tugas monitoring Covid-19.
Jhony mengungkapkan surat jalan untuk atasannya tersebut untuk bertemu Djoko Tjandra.
Baca Juga: Donald Trump Tak Mau Terima Kekalahan, Joe Biden: Itu Memalukan
Bahkan tanpa ragu, kepada hakim akhirnya Jhony tidak bisa menyembunyikan kata hatinya sebagai seorang polisi untuk berkata jujur.
Dirinya mengkonfirmasi bahwa surat jalan polisi yang tidak sesuai dengan penugasan serta surat sehat yang direkayasa (padahal tidak pernah diperiksa) adalah memang sebuah pelanggaran.
Awalnya dalam persidangan, diketahui bahwa surat jalan yang digunakan Prasetijo adalah untuk melakukan monitoring Covid-19 di wilayah Pontianak.
Baca Juga: Masih Dipicu Optimisme Vaksin Covid-19, Harga Minyak Dunia Lanjutkan Penguatannya
Sebagai anak buah, Jhony sendiri diketahui ikut mengantar Prasetijo ke Pontianak.
Majelis hakim, Muhammad Sirad lantas mempertanyakan sikap Jhony saat mengetahui ternyata tidak ada kegiatan monitoring yang dilakukan Prasetijo di Pontianak.