Telah Pulang ke Indonesia, Henry Yosodiningrat Minta Polisi Segera Tangkap dan Tahan Habib Rizieq

- 11 November 2020, 19:15 WIB
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (tengah).
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (tengah). /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/

PR DEPOK – Menanggapi kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia, politikus Henry Yosodiningrat meminta pihak kepolisian untuk segera menangkap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

Hal ini Henry sampaikan dalam kunjungannya ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 11 November 2020, dengan maksud menemui Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Nana Sudjana. Henry berniat melanjutkan laporannya pada tahun 2017 atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Habib Rizieq Shihab terhadapnya.

“Hari ini kaitannya dengan laporan saya pada tahun 2017. Saya minta kepada Polri untuk tidak ragu-ragu menangkap dan menahan saudara Rizieq Shihab,” ujar Henry saat ditemui di Polda Metro Jaya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Megawati Sebut Jakarta 'Amburadul', Pembelaan Gerindra: Terbukti Ibu Kota Raih Penghargaan STA 2021

Disampaikan oleh Henry, ia membuat laporan lantaran merasa difitnah oleh pendiri FPI itu sebagai politisi yang berhaluan komunis.

“Lalu seminggu setelah itu muncul fitnah kepada saya dari akun Facebook dan Instagram yang mengatakan bahwa saya ini adalah politisi yang berhaluan komunis,”

“Politisi yang memusuhi umat Islam, politisi yang indekos di PDI Perjuangan. Karena saya difitnah maka saya buat laporan,” kata Henry.

Lebih lanjut, Henry Yosodiningrat mengklaim bahwa laporannya pada saat itu tidak diproses karena terlapor Habib Rizieq tengah melaksanakan umrah.

Baca Juga: Berencana Kunjungi Habib Rizieq, Ridwan Kamil: kepada Siapapun Kita Wajib Silaturahmi

“Setelah saya buat laporan sebulan kemudian saudara Rizieq Shihab berangkat umroh sehingga laporan saya ini tidak bisa diproses,” tuturnya.

Untuk diketahui, pada April 2017, Habib Rizieq tidak dapat kembali ke Indonesia karena diduga telah melakukan pelanggaran penggunaan visa. Pemerintah Arab Saudi pada saat itu melarang pemimpin FPI itu untuk keluar dari negara tersebut untuk beberapa waktu.

Habib Rizieq pun menetap di Arab Saudi selama hampir tiga tahun, hingga ia mendapatkan izin untuk kembali ke Indonesia di tahun 2020.

Di sisi lain, kepulangan Rizieq ini juga sempat dituduh karena ia dideportasi dari Arab Saudi sebab telah overstay (melebihi masa tinggal). Tuduhan ini pun dibantah oleh Habib Rizieq melalui video di kanal Youtube Front TV.

Baca Juga: Soal Kasus Raibnya Uang Tabungan Rp22 Miliar, Pihak Maybank dan Winda Lunardi Punya Versi Berbeda

Ia menyebut bahwa kepulangannya ke Indonesia tidak terkait overstay atau deportasi.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x