Soal Proses Kasus Habib Rizieq, Arteria Dahlan Yakin Pihak Kepolisian Profesional dan Lebih Paham

- 12 November 2020, 17:45 WIB
Anggota DPR RI komisi III dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan.
Anggota DPR RI komisi III dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan. /Instagram/@arteriadahlan./

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa polisi bergerak atas bukti-bukti yang ada sehingga jangan dipersepsikan pihak kepolisian sengaja melakukan kriminalisasi terhadap Rizieq Shihab.

“Yang penting, dalam menegakkan hukum, polisi selalu mengedepankan tentang hukumnya. Tidak ada yang namanya kriminalisasi atau politisasi penegakan hukum. Semua ini terawasi dengan baik,” ujar Arteria.

Ia menyatakan bahwa Komisi III DPR selalu mengawasi Polri dalam bertindak sehingga tidak mungkin polisi melakukan kriminalisasi dalam mengusut kasus Rizieq Shihab.

“Kami yang di Komisi III ini terdapat sembilan fraksi serta punya pandangan dan perspektifnya sendiri-sendiri. Dan pastinya membuat kepolisian harus bekerja lebih hati-hati lagi. Percayalah bahwa Polri serius dalam bekerja,” katanya.

Baca Juga: Tanggapi Penyataan Jakarta Amburadul, Ahmad Sahroni: Sikap Megawati ke Anies Seperti Anak Sendiri

Pada lain kesempatan, pengamat hukum Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul menilai kasus hukum yang dituduhkan kepada Rizieq tidak serta-merta batal hanya karena yang bersangkutan bertahun-tahun ada di negara lain.

“Kalaupun sudah ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau dihentikan, bisa dibuka kembali apabila ada bukti-bukti baru,” ujar Chudry.

Seperti diketahui, Habib Rizieq meninggalkan Indonesia saat kasus dugaan chat pornografinya bersama Firza Husein menyeruak.

Saat itu, Habib Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Namun, kemudian dihentikan atau SP3.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah