PR DEPOK – Pemerintah diminta untuk melakukan audit dana kampanye calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Hal tersebut dilontarkan langsung oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo, Kamis.
Tak hanya itu saja, pria yang akrab disapa Bamsoet ini pun menyebutkan bahwa pemerintah juga perlu mengevaluasi pelaporan sumbangan dana kampanye pada Pilkada kali ini.
Baca Juga: Habib Rizieq ke Ponpes Miliknya di Puncak Bogor Besok, Kepolisian Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Bamsoet menekankan, laporan dana kampanye semestinya akurat sebab menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas pasangan calon (paslon) serta upaya pencegahan politik uang dan korupsi.
“Laporan dana yang akurat seharusnya dapat menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas dari paslon,” kata Bamsoet, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Ia juga mendorong KPU untuk menegaskan kepada pasangan calon agar melaporkan dana kampanye dengan jujur, akuntabel, dan transparan
Menurutnya, dengan melaporkan dana kampanye itu, para paslon dapat mempertanggungjawabkan ketika mereka terpilih.