Pencegahan Politik Uang, Bamsoet Minta Pemerintah Lakukan Audit kepada Cakada di Pilkada 2020

- 13 November 2020, 10:05 WIB
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet).
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet). /Instagram/@bambang.soesatyo./

Baca Juga: Bela Anies Baswedan, INFUS: Penghargaan Kota Mahasiswa Bernuansa Politis dan Seperti Dipaksakan

Bamsoet menegaskan, para calon kepala daerah dan wakilnya memiliki tiga kewajiban pelaporan dana kampanye yang harus dipenuhi, di antaranya laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Seluruh paslon, Bamsoet, menekankan, harus membuat tiga jenis laporan mengenai dana kampanye tersebut.

Bilamana paslon mengalami kesulitan, ia mendorong KPU untuk membantu para paslon tersebut untuk memenuhi syarat administrasi.

Adapun laporan penerimaan sumbangan dana kampanye sejumlah paslon kepala daerah di Pilkada 2020 dinilai tidak serius, misalnya puluhan paslon melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye senilai nol rupiah.

Baca Juga: Soal Isu Pergantian Jawa Barat Jadi Provinsi Sunda Menguat, TB Hasanuddin: Sengaja Digoreng

Tidak hanya itu, laporan penerimaan dana kampanye dinilai tidak wajar karena terlalu rendah yakni di bawah rata-rata data yang diolah KPU.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah