PR DEPOK - Saat ini sejumlah wilayah Indonesia tengah melangsungkan salah satu agenda tahunannya yakni Pilkada Serentak.
Pilkada Serentak sendiri akan dilaksanakan pada Desember 2020 mendatang.
Adapun saat ini tahapan proses Pilkada 2020 tengah memasuki masa kampanye pasangan calon (paslon).
Baca Juga: Diduga Hutan Seluas 'Seoul' Dibakar Perusahan Korea Selatan, Arie Kriting Colek para Pecinta K-Pop
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong pemerintah melakukan audit dana kampanye calon kepala daerah dan mengevaluasi pelaporan sumbangan dana kampanye pada Pilkada Serentak 2020.
Dirinya menegaskan, laporan dana kampanye harusnya akurat hal ini lantaran menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas pasangan calon serta upaya pencegahan politik uang dan korupsi.
"Laporan dana yang akurat seharusnya dapat menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas pasangan calon," kata Bamsoet seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari RRI.
Baca Juga: Dampak Covid-19, WHO Sebut 94 Juta Anak di Dunia Terancam Terkena Penyakit Campak
Dirinya pun mendorong KPU menegaskan kepada pasangan calon agar melaporkan dana kampanye dengan jujur, akuntabel dan transparan sehingga dapat dipertanggungjawabkan ketika pasangan calon terpilih.
Pasangan calon kepala daerah dan wakilnya ditekankannya memiliki tiga kewajiban pelaporan dana kampanye yang harus dipenuhi, yakni laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).