Kasus Kriminal Akibat Alkohol Tergolong Tinggi, Pengamat: RUU Minol Perlu Diterapkan di Indonesia

- 13 November 2020, 13:46 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol.
Ilustrasi minuman beralkohol. /Pixabay./

Deden menuturkan seperti di Jawa Barat khususnya di Pangandaran, wisatawan asing kerap mengkonsumsi miras dengan berbagai merk dan kadar yang biasa dikonsumsi.

Dengan begitu, kata Deden, Perda diperlukan untuk mengatur pola dan wilayah mana yang diizinkan untuk mengonsumsi minol, begitu juga di Bali.

“Sehingga nantinya bagi sejumlah daerah yang memikat wisatawan asing dapat diberikan kelonggaran dan gejolak di masyarakat pun akhirnya bisa diredam,” ucap Wakil Rektor 3 Unpas tersebut.

Lebih lanjut, Deden juga berharap masyarakat tidak terpancing dengan terbitnya RUU Minol tersebut.

Baca Juga: Habib Rizieq Ceritakan Sulitnya Kembali ke Indonesia, Fadli Zon Menduga Ada Operasi Intelijen

“Saya berharap, masyarakat tidak perlu terpancing dengan terbitnya RUU Minol karena ini (RUU Minol) merupakan sebuah peraturan yang baik mengingat dampak buruk yang diakibatkan Minol itu sendiri,” katanya.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah