Kasus Kriminal Akibat Alkohol Tergolong Tinggi, Pengamat: RUU Minol Perlu Diterapkan di Indonesia

- 13 November 2020, 13:46 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol.
Ilustrasi minuman beralkohol. /Pixabay./

PR DEPOK – Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Pasundan (Unpas) Bandung, Deden Ramdan berpendapat bahwa Rancangan Undang Undang Minuman Beralkohol (RUU Minol) merupakan kebijakan yang perlu diterapkan di Indonesia.

Menurut penilaiannya, RUU tersebut diperlukan mengingat sampai saat ini kasus kriminal yang diakibatkan oleh minol masih tinggi di masyarakat.

Ia menerangkan bahwa RUU tersebut diterbitkan atas dasar maraknya penyalahgunaan miras (minuman keras) dalam kehidupan di masyarakat.

Baca Juga: RUU Minol Dinilai Belum Perlu, DPR: Aturannya Jangan Diperketat, Nanti Malah Banyak yang Bandel

Dengan banyaknya kasus penyalahgunaan tersebut, dikatakan dia, maka perlu untuk diatur sedemikian rupa, agar kasus tersebut menurun.

“Tidak tanggung-tanggung, ini juga memicu tingginya kriminalitas di masyarakat akibat pengaruh dari minol, sehingga perlu untuk diatur penyebarannya,” ujar Deden pada Jumat, 13 November 2020 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.

Lebih lanjut, ia menyebut meski aturan tersebut baik, perlu adanya turunan dari RUU dalam bentuk Perda (Peraturan Daerah) bagi sejumlah daerah agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

“Meskipun RUU ini sangat baik, tetapi Perda sangat dibutuhkan di sejumlah daerah karena jika disamaratakan semuanya (Prohibisionis) akan berdampak buruk juga bagi sektor-sektor lain seperti pariwisata,” ucap dia.

Baca Juga: Diduga Hutan Seluas 'Seoul' Dibakar Perusahan Korea Selatan, Arie Kriting Colek para Pecinta K-Pop

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x