Ketiga tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 huruf 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Berdasarkan keterangan ahli kebakaran dari Universitas Indonesia (UI) Prof. Yulianto, ACP turut menjadi salah satu penyebab api dengan mudah menjalar ke bagian lain gedung saat kejadian.
Baca Juga: Dukung RUU Minol, PKS: Indonesia Darurat Minuman Beralkohol, Butuh Aturan Lebih Komprehensif
Sebelumnya, dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, penyidik Polri telah menetapkan delapan orang menjadi tersangka dengan inisial S, H, T, K, IS, UAM, RS dan NH.
Tersangka S, H, T dan K adalah tukang bangunan, IS adalah tukang wallpaper, UAM merupakan mandor.
Sementara RS adalah Direktur PT APM yang memproduksi cairan pembersih tersebut.
Terakhir, tersangka NH sebagai Kasubbag Sarpras dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Rencanakan Reuni 212, MUI Minta Simpatisan Rizieq Shihab Terapkan Protokol Kesehatan
Tak hanya itu, polisi juga menemukan fakta bahwa cairan pembersih tersebut tidak memiliki izin edar.
Adapun dalam penetapan tersangka tersebut polisi menyatakan tidak menemukan unsur kesengajaan atau karena kealpaan.