Penyidik Gabungan Polri Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung

- 13 November 2020, 17:27 WIB
Kondisi Gedung Kejaksaan Agung pascakebakaran.
Kondisi Gedung Kejaksaan Agung pascakebakaran. /Instagram @kejagung

PR DEPOK - Tim penyidik gabungan Polri kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kebakaran Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan fakta tersebut saat berada di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 13 November 2020.

Argo mengatakan, ketiga tersangka tersebut diantaranya peminjam bendera PT APM dan perusahaan pengadaan pembersih lantai Top Cleaner dan Alumunium Composite Panel (ACP).

Baca Juga: Habib Rizieq Dinilai Kerap Picu Kerumunan, Muhammadiyah Minta Satgas Covid-19 Tindak Tegas Acaranya

"Tersangkanya yang saat ini berkaitan ACP akseleran yang mudah terbakar sehingga kami tadi melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru. Penyidik menetapkan tiga tersangka yaitu inisial MD, J, dan IS," ucap Irjen Argo dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Argo menjelaskan tersangka MD perannya sebagai peminjam nama perusahaan cleaning service PT APM dan memerintahkan membeli minyak lobi merek tersebut.

Peran dari tersangka J, yakni tidak melakukan survei kondisi gedung dan tidak berpengalaman sebagai konsultan perencana ACP.

Baca Juga: Ditargetkan Rampung Mei 2021, Uji Klinis Vaksin Covid-19 Sinovac Masuki Tahap Monitoring

Kemudian tersangka IS perannya menunjuk PT IN sebagai konsultan perencana yang tidak memiliki pengalaman.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x