Jazuli berpendapat, pada pembahasan pendahuluan di periode lalu prinsipnya semua fraksi di DPR RI setuju ada pembatasan penjualan dan peredaran minol.
Baca Juga: Terdorong Peningkatan Produksi di Libya, Harga Minyak Dunia Kembali Melemah
"Dijual di tempat terbatas dan untuk kalangan atau tujuan terbatas. Namun, realitanya marak kita temui minol yang dapat dibeli atau diperoleh bebas. Terlebih lagi, maraknya kriminalitas umumnya berangkat dari peminum miras," ucapnya.
Dirinya menuturkan bahwa RUU Minuman Beralkohol tersebut ingin mempertegas aturan mengenai minol lebih ketat.
"Lebih memiliki kepastian hukum mulai dari jenis, pembatasan, hingga sanksi penyalahgunaan atau pelanggaran minuman beralkohol," tuturnya.
Baca Juga: Sebut Kehadiran Dirut Jiwasraya Bukan untuk Pemeriksaan, KPK: Bahas Polis Asuransi
Menurut Jazuli, adalah kewajiban negara untuk melindungi masyarakat dan menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).***