Anies Baswedan Denda Habib Rizieq Rp50 Juta, Satgas: Langgar Lagi, Jumlah Sanksi Akan Berlipat Ganda

- 16 November 2020, 06:25 WIB
Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo
Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo /Dok. BNPB./

Ia menjelaskan bahwa Tim Satgas telah melakukan penindakan kepada jemaah dan warga yang tidak menjalankan protokol kesehatan di tempat tersebut.

“Dengan memberikan sanksi kepada 17 orang dan juga memberikan sanksi fisik kepada 19 orang,” ujarnya.

Baca Juga: Lakukan Operasi Hidung, Seorang Wanita di Tiongkok Terkejut Saat Sadar Ada Bagian Telinganya Hilang

Ia mengatakan, terdapat 17 orang yang dikenai sanksi denda sehingga dana yang diterima oleh Satpol PP DKI sebesar Rp1,5 juta.

Seperti diberitakan sebelumnya, Imam Besar FPI, Habib Rizieq dijatuhi sanksi oleh Satpol PP Pemprov DKI Jakarta lantaran dinilai melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Habib Rizieq dinilai telah menimbulkan kerumunan karena sejumlah kegiatan yang dilakukannya.

Baca Juga: Sama-sama untuk Tambal Lini Pertahanan, Liverpool dan Everton Incar Gleison Bremer dari Torino

Dalam surat bernomor 2250/-1.75, Habib Rizieq dijatuhi sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50 juta.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah