Anies Baswedan Denda Habib Rizieq Rp50 Juta, Satgas: Langgar Lagi, Jumlah Sanksi Akan Berlipat Ganda

- 16 November 2020, 06:25 WIB
Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo
Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo /Dok. BNPB./

PR DEPOK – Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengapresiasi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang telah memberikan denda kepada Habib Rizieq dan FPI sebesar Rp50 Juta.

Doni menerangkan bahwa denda tersebut merupakan denda tertinggi yang diterapkan kepada masyarakat.

Akan tetapi, ia menuturkan apabila nantinya masih terulang, jumlah denda akan berlipat ganda menjadi Rp100 Juta.

Baca Juga: Kecurigaan Iwan Fals Soal Kerumunan Massa Habib Rizieq: Jangan-jangan Cuma Buat 'Kelinci Percobaan'

“Gubernur Anies telah mengirimkan tim untuk menyampaikan surat denda administrasi sebesar Rp50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara itu,” ucap Doni pada Minggu, 15 November 2020 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.

Menurut keterangannya, sebelum dijatuhkan sanksi, Anies Baswedan dan dirinya telah melakukan sejumlah upaya baik secara lisan maupun tulisan terkait kegiatan yang mengumpulkan massa di daerah Petamburan tersebut.

Ia juga meminta maaf bilamana sejumlah langkah yang telah dilakukan pihak satgas tersebut kurang berkenan.

Baca Juga: Pembagian Masker ke Acara Habib Rizieq Tuai Pro dan Kontra, Doni Monardo Beri Klarifikasi

Doni mengungkapkan bahwa Satgas Covid-19 akan terus berupaya memberikan perlindungan terbaik kepada masyarakat.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x