GTK Non PNS Akan Dapat Bantuan Subsidi Gaji dari Kemenkeu, Berikut Rincian Anggaran yang Ditetapkan

- 16 November 2020, 09:24 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /EmAji/Pixabay

Sementara itu, sebesar Rp3.609 miliar disalurkan untuk GTK non PNS pada Ditjen Bimas Katolik, lalu Rp1.497 miliar untuk GTK non PNS pada Ditjen Bimas Buddha, serta sebesar Rp253.8 juta untuk GTK non PNS pada Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu.

Setelah adanya persetujuan dari Kemenkeu, Nizar menjelaskan bahwa tahap selanjutnya adalah pencairan.

“Tahapan selanjutnya adalah pencairan. Kami akan segera proses. Semoga semuanya berjalan lancar sehingga bisa segera dicairkan,” ujar Nizar.

Baca Juga: Musi Banyuasin Garap Inovasi, Manfaatkan Limbah Sawit sebagai Bahan Bakar Pembangkit Energi Listrik

Diberitakan sebelumnya, Direktur guru dan tenaga kerja, Muhammad Zain, mengatakan bahwa total ada 745.415 GTK Non PNS Madrasah yang telah divalidasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Jumlah ini kemudian diajukan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Gaji (BSG) ke Kementerian Keuangan.

“Setelah proses validasi BPJS sudah selesai dan diperoleh 745.415 GTK Non PNS madrasah, hasil itu lalu diajukan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji,” tutur Muhammad Zain.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Agama Republik Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x