Soal Acara Pernikahan di Masa Pandemi, Pemprov DKI Masih Berlakukan 14 Aturan Berikut

- 16 November 2020, 16:51 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /Danu Hidayatur Rahman/Pexels/

PR DEPOK  Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), menyatakan masih memberlakukan larangan penyajian makanan dan minuman dalam acara resepsi pernikahan secara prasmanan.

Dalam keterangannya pada Senin, 16 November 2020, Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi, menyampaikan metode penyajian makanan lain, yakni dengan menggunakan pelayanan.

"Prasmanan belum boleh, itu ada protokol kesehatannya tertera di sana, yang boleh adalah dilayani untuk pengambilan makanan, jadi tamunya diam dan makanannya diantar oleh pelayan," tutur Bambang ketika dimintai keterangan, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Rizieq Shihab Gelar Sejumlah Agenda dan Langgar Prokes, Mahfud MD: Bisa Berpotensi Menjadi Pembunuh

Selain menggunakan pelayan, Bambang juga menuturkan bahwa penyajian makanan bisa dengan menggunakan menu kemasan seperti nasi kotak atau besek.

“Kalau tidak dengan pelayan bisa dengan berkat atau bahasa kita pakai besek, itu pilihannya," ujarya.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mempersiapkan 14 aturan protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh penyelenggara resepsi pernikahan, yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Sinopsis Film Gorgeous, Kisah Komedi Romantis Jackie Chan dan Shu Qi

- Memastikan penyedia gedung menyediakan metal detector untuk mendeteksi barang-barang yang dibawa dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh tamu.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x