Soal Acara Pernikahan di Masa Pandemi, Pemprov DKI Masih Berlakukan 14 Aturan Berikut

- 16 November 2020, 16:51 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /Danu Hidayatur Rahman/Pexels/

- Tamu dengan suhu badan di atas 37,5 derajat tidak diperkenankan masuk ke dalam gedung.

- Kehati-hatian dalam pemberian amplop dari para tamu.

- Kursi tamu harus berjarak dan tamu yang mengucapkan selamat tidak diperkenankan naik ke atas panggung.

Baca Juga: Dari 2 Kasus yang Ditangani, Polda Sulteng Musnahkan Narkoba Jenis Sabu-sabu Seberat 8,5 Kilogram

- Kursi tamu ditempatkan berjarak.

- Para tamu yang akan keluar gedung diatur agar tidak berdesak-desakan.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah