Dari 2 Kasus yang Ditangani, Polda Sulteng Musnahkan Narkoba Jenis Sabu-sabu Seberat 8,5 Kilogram

- 16 November 2020, 16:09 WIB
Ilustrasi sabu-sabu.
Ilustrasi sabu-sabu. /Pixabay./

PR DEPOK - Narkoba jenis sabu-sabu seberat 8,5 kilogram dimusnahkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng).

Pemusnahan sabu-sabu tersebut dilakukan di halaman Markas Komando baru, di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Palu, pada Senin, 16 November 2020.

Kabar pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu tersebut disampaikan langsung Wakil Kapolda Sulteng, Brigjen Pol Hery Santoso.

Baca Juga: Kecurigaan Iwan Fals Soal Kerumunan Massa Habib Rizieq: Jangan-jangan Cuma Buat 'Kelinci Percobaan'

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Hery mengatakan sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut dari dua kasus yang ditangani Polda Sulteng belum lama ini.

Hery juga mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari hasil kerja keras jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng.

Hery menjelaskan, tingginya narkoba di wilayah Sulawesi Tengah, karena geografis dan banyak pintu masuk yang bisa dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan dari barang haram ini.

"Ini bukan hal yang mudah, berdasarkan pengalaman pintu masuk bisa dari darat dan laut. Karenanya kepada pelaku dijerat dengan pasal berlapis," ujar Hery.

Baca Juga: Tak Sengaja Akui Kemenangan Joe Biden, Donald Trump: Saya Tidak Mengakui Apapun! Jalan Masih Panjang

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x