PR DEPOK – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bekerja sama dengan Aparat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Perak berhasil mengungkap penyelundupan narkoba.
Diketahui bahwa narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (Narkoba) yang diselundupkan merupakan jenis sabu-sabu seberat 1.2 kilogram yang berasal dari negara Malaysia.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ganis Setyaningrum.
Baca Juga: Hati-hati, Warga Jakarta yang Bandel Menolak Tes dan Vaksin Covid-19 Akan Dikenakan Denda Rp5 Juta
Menurutnya informasi tersebut didapatkan pihaknya dari Bea Cukai bahwa terdapat pengiriman paket melalui jasa ekspedisi.
“Bea Cukai menginformasikan ada kiriman paket melalui jasa ekspedisi dari Negara Malaysia,” kata AKBP Ganis, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Setelah mendapat informasi tersebut, pihak Kepolisian segera menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan.
“Hasil penyelidikan menunjukkan isi paket tersebut adalah narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.229 gram,” ujarnya.
Baca Juga: Perusahaan Konstruksi Tolak Pelamar Muslim karena Dianggap Akan Merepotkan Soal Makan dan Ibadah