Dapat Laporan dari Bea Cukai, Penyelundupan 1,2 Kilogram Sabu-sabu Asal Malaysia Digagalkan Polisi

- 19 Oktober 2020, 23:38 WIB
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap dan menggagalkan penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia pada Senin 19 Oktober 2020.*
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap dan menggagalkan penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia pada Senin 19 Oktober 2020.* /Antara/HO-Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya./

PR DEPOK – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bekerja sama dengan Aparat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Perak berhasil mengungkap penyelundupan narkoba.

Diketahui bahwa narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (Narkoba) yang diselundupkan merupakan jenis sabu-sabu seberat 1.2 kilogram yang berasal dari negara Malaysia.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ganis Setyaningrum.

Baca Juga: Hati-hati, Warga Jakarta yang Bandel Menolak Tes dan Vaksin Covid-19 Akan Dikenakan Denda Rp5 Juta

Menurutnya informasi tersebut didapatkan pihaknya dari Bea Cukai bahwa terdapat pengiriman paket melalui jasa ekspedisi.

“Bea Cukai menginformasikan ada kiriman paket melalui jasa ekspedisi dari Negara Malaysia,” kata AKBP Ganis, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Setelah mendapat informasi tersebut, pihak Kepolisian segera menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan.

“Hasil penyelidikan menunjukkan isi paket tersebut adalah narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.229 gram,” ujarnya.

Baca Juga: Perusahaan Konstruksi Tolak Pelamar Muslim karena Dianggap Akan Merepotkan Soal Makan dan Ibadah

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x