PR DEPOK – Seorang pria di Bandung ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran kedapatan menanam ganja.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar, Kombes Pol Ahma Sudrajat, Senin 19 Oktober 2020.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Rudy Ahmad mengatakan pihaknya telah menangkap pria berinisial GG karena diduga menanam beberapa batang ganja.
Baca Juga: Perusahaan Konstruksi Tolak Pelamar Muslim karena Dianggap Akan Merepotkan Soal Makan dan Ibadah
Saat dilakukan penangkapan, dikatakan dia, terdapat lima batang pohon ganja yang ditanam di pot besar maupun pot kecil.
Lebih lanjut, Rudy Ahmad menurutkan bahwa ganja tersebut disimpan GG pada sebuah ruangan tertutup.
Agar pertumbuhan ganja tersebut lebih cepat, lanjut Rudy, GG memberi semacam sinar ultraviolet.
“Tersangka Gun Gun ini memberi semacam sinar ultraviolet, lampu, jadi di ruangan tertutup, kemudian dikasih bilik, supaya pertumbuhannya lebih cepat lagi,” kata Rudy Ahmad di Polda Jabar.
Baca Juga: Siap Menutup Seluruh Bisnisnya di Indonesia, Ini Alasan Maskapai Air Asia X